Mamuju Tengah - Polres Mamuju Tengah menggelar Press Release terkait sejumlah kasus Narkoba jenis Sabu dan ribuan butir Pil Boje yang berhasil diungkap sejak 3 bulan terakhir mulai 29 Juli sampai 13 November 2022.
Press release tersebut dihadiri oleh Kasi Humas Polres Mamuju Tengah , IPTU Mustamir, Kabag OPS AKP Mukhtar Mahdi, Kasat Narkoba, IPTU Tandi Limban, KBO Reskrim, IPTU Muh. Tunru dan awak media
Satnarkoba Polres Mamuju Tengah berhasil menangkap sebanyak 22 orang yang terlibat dalam peredaran jaringan Narkoba dan Obat-obat terlarang dengan jumlah laporan polisi atau LP sebanyak 11 LP.
“Sejak 3 bulan terakhir Satnarkoba berhasil mengungkap kasus narkoba dan peredaran obat terlarang jenis Pill Boje, sebanyak 11 Laporan Polisi (LP), ” ucap Kasat Narkoba, IPTU Tandi Limban saat Press Release, Senin 14/11/2022.
Dari 11 LP kata IPTU Tandi, tersangka yang diamankan sebanyak 22 orang dan diamankan Barang Bukti 72, 5254 gram sabu. Sedangkan untuk obat terlarang jenis boje sebanyak 2985 butir.
Lanjutnya, dari keterangan tersangka, sumber barang haram tersebut berasal Sulsel dan Palu tetapi lebih banyak dari Palu karena jarak yang dekat dan harga lebih murah dibandingkan dari Sulsel.
Baca juga:
Diagram Kerajaan Sambo, DPR Minta Polri Usut
|
“Dari 22 orang yang berhasil diamankan, 21 orang adalah pemakai sekaligus pengedar dalam kasus narkoba, sementara 1 orang murni pengedar, ” ungkapnya.
Ia menambahkan 22 tersangka yang berhasil diamankan dari berbagai wilayah seperti SM, HFS, SN dan AO diamankan di Kecamatan Budong-budong, MN, DY, HR, AN, ZN dan PA diamankan di Kecamatan Tobadak, MAA dan SI dinamakan di Kecamatan Karossa, DA, YI, RN alias DG, RN alias TU, RO, TR, SA dan MHS diamankan di Kecamatan Topoyo, HH diamankan di Kecamatan Pangale serta AS diamankan di Kelurahan Binanga Kabupaten Mamuju.